(0362) 22063
081330604350
dpmptsp@bulelengkab.go.id
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Rapat Penegakan Peraturan Daerah Terkait TRAP

Admin dpmptsp | 04 Februari 2026 | 3 kali

Rapat Dengar Pendapat / Umum dengan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Bali tentang Penegakan Peraturan Daerah Terkait Tata Ruang, Aset Daerah dan Perizinan (TRAP).


Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Buleleng menghadiri undangan rapat pada Rabu (4/2) bertempat di ruang rapat Gedung DPRD Provinsi Bali. Dalam kesempatan ini diwakilkan kepada Penata Perizinan Ahli Pertama pada Substansi Pelayanan A untuk menghadiri undangan rapat. 


Adapun pembahasan hari ini adalah membahas terkait pendalaman materi dan kelengkapan administrasi terhadap adanya indikasi pelanggaran Tata Ruang dan Perijinan di Kawasan Handara Golf & Resort Bali. Sehingga dapat disimpulkan beberapa poin garis besar saat pembahasan yang diataranya : 


Pertama, memberikan waktu kepada PT. Sarana Buana Handara untuk mencari bukti pipil yang menjadi persyaratan jual beli dengan warga untuk seluruh lahan yang telah dikuasai berdasarkan SHGB. 


Kedua, meminta kepada BPN Kabupaten Buleleng untuk mencari arsip awal yang berkaitan dengan jual beli/permohonan HGB awal dan terdapat 21 KK yang tinggal di atas lahan SHGB tersebut dan telah berakhir dan sedang dimohonkan perpanjangannya. Terkait hal ini BPN Kabupaten Buleleng diminta untuk mengkaji kembali mengingat pada lahan yang dimohonkan tersebut tidak dimanfaatkan untuk pembangunan oleh Bali Handara dan terdapat warga yang tinggal di atas lahan tersebut. 


Ketiga, terkait drainase, BWS telah membuat kajian dan akan dikoordinasikan dengan Balai Jalan, Dinas PUPR Provinsi Bali dan Kabupaten guna menanggulangi masalah banjir belakangan ini. 


Dan keempat, terkait permohonan konsesi lahan hutan taman wisata alam yang berlokasi di sebelah timur lahan Bali Handara agar ditolak karena berada di wilayah hutan dan bukit yang notabennya adalah wilayah mitigasi bencana.