Bidang Pengaduan, Kebijakan dan Pelaporan Layanan DPMPTSP kembali melaksanakan rapat koordinasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Aturan Pelaksanaannya, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 5 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko dan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah.
Rapat Koordinasi tersebut dihadiri oleh Dinas Pertanian, Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan dan Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Koperasi, UKM beserta para Kabid dan Kasi di lingkup DPMPTSP, bertempat di ruang rapat Kantor DPMPTSP Kabupaten Buleleng.