Dalam rangka meningkatkan pelayanan publik Pemerintah Kabupaten Buleleng Kembali memperbaharui perjanjian kerjasama antar SKPD dan Instansi Vertikal atas pelayanan di MPP Buleleng pada Rabu (24/6). Acara hari ini diawali dengan penyampaian laporan Kadis PMPTSP Kabupaten Buleleng. Adapun dalam laporannya Kadis PMPTSP menyampaikan bahwa penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik sejatinya sudah diatur jelas pada Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik dan diperkuat dengan Juknis Permen PAN RB Nomor 92 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik. Sejak diresmikannya pada 31 Oktober 2023 MPP Buleleng telah menyelenggarakan 177 jenis layanan dari 10 SKPD Teknis serta 12 Instansi Vertikal dan Perbankan yang bergabung.
Ceremony penandatangan PKS hari ini dilakukan secara simbolis oleh Bupati Buleleng, Kadis PMPTSP serta Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng sebagai salah satu instansi vertical yang tergabung di MPP Buleleng. Kemudian lanjut diikuti oleh seluruh pimpinan/perwakilan instansi yang hadir.
Acara diakhiri dengan penyampaian sambutan oleh Bupati Buleleng. Dalam sambutannya Bupati Buleleng menekankan bahwa dalam penyelenggaraan pelayanan ini perlu dilakukan adanya penandatanganan kerjasama sehingga untuk selanjutkan dalam penyelenggaraan pelayanan lebih jelas memperoleh upaya hukum yang bagi masing-masing instansi karena sudah memiliki legalitas yang cukup sehingga jelas payung hukumnya. Dalam harapannya semoga hal tersebut dapat memberikan kontribusi besar kepada masyarakat dan peningkatan mutu pelayanan. Di akhir sambutannya Bupati Buleleng menegaskan transparansi di era digitalisasi ini sangat mendukung iklim pelayanan yang bersih sehingga tidak ada lagi interaksi antara pemohon dan penyedia layanan maupun hal-hal yang tidak diinginkan. Semoga kedepannya MPP Buleleng bisa menjadi inspirasi percontohan yang baik bagi 308 MPP yang tersebar di seluruh Indonesia.