(0362) 22063
081330604350
dpmptsp@bulelengkab.go.id
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Sosialisasi Penetapan Pajak Reklame

Admin dpmptsp | 16 Juli 2026 | 26 kali

Kepala Dinas PMPTSP Kabupaten Buleleng menghadiri undangan sosialisasi penerapan Keputusan Bupati Nomor 100.3.3.2/512/HK/2025 tentang Titik Reklame di Wilayah Kabupaten Buleleng, pada Kamis (16/7).


Bertempat di Ruang Rapat BKAD Kabupaten Buleleng sosialisasi hari ini membahas terkait dengan penetapan pajak reklame di Kabupaten Buleleng. Adapun sosialisasi ini disamping bertujuan untuk mensosialisasikan Keputusan Bupati Nomor 100.3.3.2/512/HK/2025 tentang Titik Reklame di Wilayah Kabupaten Buleleng juga ajang jejak pendapat antara penyelenggara reklame dengan Pemerintah Daerah. 


Didapatkan beberapa masukan dari para penyelenggara reklame terkait dengan kendala dan permasalahan yang dihadapi. Dimana target capaian PAD dari pajak reklame menjadi hal yang patut diperhatikan mengingat target yang harus dicapai serta agar mengupayakan koordinasi yang baik di antar stake holder terkait. Sehingga kesimpulan agenda hari ini yakni reklame yang sudah terpasang dan sesuai dengan titik reklame agar bagi penyelenggara reklame segera mengajukan perizinan dan mendorong kajian teknis pada DPUTR agar dipercepat.