Mengikuti rapat tindak lanjut laporan masyarakat terkait ketertiban umum di Kantor Satpol PP dengan menghadirkan pemilik Warung Kamyu. Bahwa di lokasi dilakukan penjualan langsung minuman beralkohol.
Izin yang dimiliki saat ini hanya NIB yang diterbitkan tanggal 6 Oktober 2024 dengan KBLI warung makan. Sehingga direkomendasikan untuk segera melakukan proses perubahan KBLI menjadi Restoran dan perizinan lainya antara lain PBG dan SKPL.