DPMPTSP Kabupaten Buleleng diwakili oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan B memberikan pendampingan bagi UMKM di Desa Panji Kabupaten Buleleng, dengan tujuan pendampingan ini adalah pemberian Izin PIRT bagi UMKM di Desa Panji pada selasa, 29 Juni 2021.
Dengan diberikanya Izin PIRT bagi UMKM di Desa Panji, diharapkan produk-produk yang dihasilkan oleh UMKM Desa Panji dapat bersaing dengan produk-produk dari UMKM lainnya.