(0362) 22063
dpmptsp@bulelengkab.go.id
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Verifikasi Tim Teknis Lapangan DPMPTSP Kabupaten Buleleng

Admin dpmptsp | 17 Juni 2021 | 233 kali

Hari ini tanggal 17 Juni 2021, Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan A bersama Tim Teknis terkait, melakukan pengecekan verifikasi di lapangan terhadap permohonan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) di beberapa lokasi. Diantaranya dilakukan pengecekan terhadap bangunan usaha yang digunakan untuk Toko Modern Indomaret dan Perumahan Umah Melah yang berlokasi di Kelurahan Banyuning.

Verifikasi tersebut dilakukan untuk mengukur dan mengetahui kebenaran kondisi bangunan yang dimohonkan agar sesuai dengan persyaratan dan ketentuan tehnik, sebagaimana disebutkan di dalam Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Retribusi Mendirikan Bangunan. Di dalam Perda ini telah disebutkan pula besaran tarif retribusi yang dibebankan atas suatu bangunan.

Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.