Menindaklanjuti adanya permasalahan yang dihadapi oleh pelaku usaha Jasa Konstruksi di Wilayah Kabupaten Buleleng salah satunya Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang belum tervalidasi pada sistem OSS-RBA oleh Kementerian PUTR sehingga banyak pelaku usaha belum bisa mengikuti tender. Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Buleleng menyelenggarakan Fasilitasi Permasalahan Penanaman Modal pada Sektor Jasa Konstruksi, bertempat di Hotel Banyualit Spa 'n Resort Lovina, Senin 5 Desember 2022.
Dalam kesempatan ini, stakeholder yang diundang yakni para pelaku usaha jasa konstruksi di wilayah Kabupaten Buleleng diantaranya Asosiasi Gapensi, Gapeknas, Askonas. Turut hadir perwakilan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Buleleng dan Bagian PBJ Setda Buleleng serta Tim Pelayanan OSS DPMPTSP Provinsi Bali. Hadir pula Kementrian PUTR selaku narasumber yaitu Direktur Kelembagaan dan Sumber Daya Konstruksi a.n Bp. Ir. Nicodemus Daud, M.Si secara Daring.
Acara dimulai dengan sambutan dari Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Buleleng, I Made Kuta, S.Sos membuka acara Fasilitasi Permasalahan Penanaman Modal tersebut. Pada sambutannya disampaikan permasalahan yang dihadapi perusahaan jasa konstruksi dalam pengurusan perizinan berusaha semenjak diberlakukannya UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Pada kesempatan ini, narasumber Bp. Nicodemus Daud menyampaikan pemaparan tentang tata cara pengurusan perizinan berusaha sektor jasa konstruksi serta pengawasannya sesuai Permen PUTR Nomor 8 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemenuhan Sertifikat Standar Jasa Konstruksi Dalam Rangka Mendukung Kemudahan Perizinan Berusaha Bagi Pelaku Usaha Jasa Konstruksi Tahun 2022.
Kegiatan ini dilakukan guna memberikan pemahaman kepada pelaku usaha jasa konstruksi terkait bagaimana alur pengurusan PB UMKU Sertifikat Badan Usaha dan Sertifikat Standar melalui sistem OSS-RBA.