Bertempat di Ruang Komisi II DPRD Kabupaten Buleleng, terlaksana rapat yang membahas perizinan investasi di Kabupaten Buleleng pada Senin (18/5).
Pelaksanaan perizinan investasi di Kabupaten Buleleng, sesuai dengan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 43 Tahun 2025 dalam melaksanakan urusan pemerintahan di bidang Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu berkomitmen untuk menjaga integritas pelayanan di seluruh jajaran DPMPTSP. Dimana pada tahun ini bersama dengan Inspektorat akan mengadakan Sertifikasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP).