Telah berlangsung Rapat Koordinasi Perizinan Pengembang Perumahan, pada Senin (07/7).
Bertempat di ruang Prioritas MPP Buleleng, Plt. Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Buleleng dengan didampingi oleh Sekretaris Dinas, memimpin rapat koordinasi hari ini.
Turut hadir pula JF Muda Penata Perizinan Substansi Pelayanan A serta tamu undangan dari Dinas DPUTR Kabupaten Buleleng, Dinas Perkimta Kabupaten Buleleng dan Kantor ATR/BPN Singaraja, Satuan Polisi Pamong Praja, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Buleleng.
Adapun rapat hari ini membahas terkait permasalahan Pengesahan Rencana Tapak (site plan) pengembangan perumahan di Kabupaten Buleleng yang antara lain yaitu kurang lengkapnya data pelaku usaha pada sistem permohonan Pengesahan Rencana Tapak serta sehingga melalui dapat ini perlu adanya sinkronisasi data pelaku usaha sejak permohonan persyaratan dasar yaitu Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). Lebih lanjut di dalam rapat disepakati bahwa sebagaimana disebutkan dalam sertifikat standar yang diperoleh pelaku usaha melalui system OSS-RBA, maka di dalam KKPR perlu untuk mencantumkan kewajiban pelaku usaha untuk memperoleh Pengesahan Rencana Tapak.
Melalui rapat koordinasi hari ini diharapkan akan mampu memberikan solusi-solusi sehingga proses perizinan pengembangan perumahan menjadi lebih cepat, tepat dan mudah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.