Singaraja, 19 Oktober 2022
Seperti diketahui, OSS RBA adalah sistem perizinan berusaha berbasis resiko yang terintegrasi secara elektronik dikelola dan diselenggarakan oleh Lembaga OSS Kementerian Investasi/BKPM. Yang mana OSS ini merupakan amanat yang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Oleh sebab itu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Buleleng bergerak ke Kecamatan yang ada di Kabupaten Buleleng. Kali ini kegiatan Sosialisasi Penyelenggaraan Perizinan Berusaha (OSS - RBA) dan Non Perizinan yang bertempat di Ruang Rapat Camat Kubutambahan.
Dalam Kegiatan ini yang memberikan materi yaitu Analis Kebijakan Ahli Madya, I Putu Kusdianto, S.E. didampingi beberapa JF Ahli Muda dan Madya dari substansi Pelayanan A, Pelayanan B, dan Dalak DPMPTSP Kabupaten Buleleng. Acara ini dibuka Bapak Ketut Suarsa, SE Kasi Pelayanan Umum didampingi beberapa jajaran Kecamatan Kubutambahan pada pukul 09.30 wita yang dihadiri oleh Aparat Desa, para Pengusaha dan UKM (Usaha Kecil Menengah) yang ada di Kecamatan Kubutambahan.
Melalui sosialisasi ini, pelaku usaha dapat lebih memahami dalam menerapkan perizinan berbasis risiko. Harapannya dengan cara ini bisa memudahkan dan menggairahkan mereka (pelaku usaha) untuk berinvestasi di Kabupaten Buleleng. Di akhir acara adanya pelayanan pendampingan dari petugas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Buleleng untuk mengurus NIB (Nomor Induk Berusaha) melalui situs oss.go.id.