DPMPTSP sebagai PPID pelaksana menyiapkan ruangan, meja dan kursi khusus untuk petugas dan pemohon dalam meminta informasi publik. Adapun Jam Pelayanan Informasi
Senin s/d Kamis : 08:00 - 16:00 WITA
Jumat : 07:00 - 14:00 WITA
Standar Waktu Layanan Permintaan Informasi Publik adalah 10 Hari kerja, dan PPID dapat memperpanjang waktu paling lambat 7 hari kerja.