(0362) 22063
081330604350
dpmptsp@bulelengkab.go.id
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Tersedianya ruang khusus layanan PPID pelaksana DPMPTSP

Admin dpmptsp | 05 Januari 2026 | 17 kali

DPMPTSP sebagai PPID pelaksana menyiapkan ruangan, meja dan kursi khusus untuk petugas dan pemohon dalam meminta informasi publik. Adapun Jam Pelayanan Informasi

Senin s/d Kamis : 08:00 - 16:00 WITA

Jumat : 07:00 - 14:00 WITA


Standar Waktu Layanan Permintaan Informasi Publik adalah 10 Hari kerja, dan PPID dapat memperpanjang waktu paling lambat 7 hari kerja.