DPMPTSP Kabupaten Buleleng diwakili oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan B dan Kasi B I/II memberikan pendampingan bagi kelompok UMKM di Desa Pancasari Kabupaten Buleleng pada Kamis, 17 Juni 2021. Tujuan pendampingan ini adalah memberikan informasi kepada UMKM untuk melengkapi dasar-dasar daripada perizinannya.
DPMPTSP Kabupaten Buleleng hadir bagi UMKM di Kabupaten Buleleng untuk memberikan pendampingan dan pelayanan publik pada sektor perizinan, sehingga UMKM dapat mengetahui dan memahami persyaratan-persyaratan dasar dalam pengajuan perizinan bagi produk-produk UMKMnya, sehingga dapat dipasarkan ke masyarakat.