(0362) 22063
081330604350
dpmptsp@bulelengkab.go.id
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Harmonisasi Perbup Pendelegasian Wewenang Perizinan

Admin dpmptsp | 03 Juni 2026 | 40 kali

Harmonisasi Produk Hukum, Pemerintah Kabupaten Buleleng matangkan Perbup Pendelegasian Wewenang Perizinan bersama Kanwil Kemenkumham Bali.


Pemerintah Kabupaten Buleleng terus berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan kepastian hukum di daerah. Salah satu langkah nyata yang diambil adalah melalui pelaksanaan rapat pengharmonisasian produk hukum daerah yang digelar bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM pada Rabu (3/6).


Rapat yang dilaksanakan secara daring melalui zoom meeting ini fokus membahas sejumlah rancangan regulasi daerah. Salah satu agenda krusial yang dibahas adalah Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, Perizinan, dan Nonperizinan dari Bupati Buleleng kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Buleleng. 


Tahapan harmonisasi ini merupakan proses wajib dan krusial yang harus dilalui dalam pembentukan Produk Hukum Daerah. Tujuannya adalah untuk menyelaraskan subtansi rancangan regulasi agar tetap berada dalam koridor hukum, tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta menghindari adanya tumpang tindih kewenangan di lapangan.


Rapat koordinasi ini diikuti secara interaktif oleh berbagai unsur terkait. Hadir langsung dalam pertemuan daring tersebut Kepala DPMPTSP Kabupaten Buleleng, Tim Pembahasan Produk Hukum Daerah Buleleng, serta perwakilan dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) pemrakarsa yang terlibat dalam penyusunan produk hukum daerah tersebut.


Dengan rampungnya tahapan harmonisasi ini, Rancangan Perbup Pendelegasian Wewenang diharapkan dapat segera ditetapkan. Langkah ini diproyeksikan akan semakin memangkas birokrasi, mempercepat proses pelayanan perizinan, dan mendorong iklim investasi yang lebih kondusif dan akuntabel di Kabupaten Buleleng.