Rapat Koordinasi, Rekonsiliasi dan Konsolidasi Proses Penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) pada Sistem OSS-RBA.
Telah terselenggara rapat koordinasi di Ruang Prioritas MPP Kabupaten Buleleng pada Rabu (4/3). Dalam rapat hari ini turut mengundang Pejabat Fungsional Penata Peirizinan Ahli Madya, Penata Perizinan Ahli Muda, Kabid Tata Bangunan DPUTR, Staf Operator SIMBG (DPMPTSP dan PUTR), serta staf bidang tata ruang dan BIKON DPUTR.
Adapun rapat ini terselenggara sebagai tindak lanjut atas laporan hasil pemeriksaan BPK RI Tahun 2025 dan Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng pada Triwulan III tahun 2025 serta pemecahan permasalahan yang dihadapi pada proses penerbitan perizinan dasar PBG dan KKPR, sesuai dengan penerapan aturan PP No. 28 Tahun 2025 guna menyamakan persepsi dan informasi yang akan disampaikan ke masyarakat terkait langkah – langkah pelayanan yang diberikan (WA MPP, Layanan Tata Ruang, PBG).
Diakhir rapat baik dari DPMPTSP dan DPUTR Kabupaten Buleleng akan sama-sama melaksanakan langkah strategis sesuai kewenangan untuk mencapai target retribusi secara optimal. Khusus untuk pembahasan Ranperbup sanksi tata ruang, dalam bulan ini akan diagendakan rapat pembahasan lanjutan terkait dengan upaya memasukkan ketentuan Perda pengaturan Toko Modern dan perlindungan terhadap pasar tradisional. Selain itu terkait permasalahan-permasalahan pada sistem OSS-RBA, khususnya kendala dalam verifikasi pada akun Perizinan DPUTR akan dicermati lebih lanjut.