Rapat Koordinasi dipimpin oleh Kepala Dinas DPMPTSP bersama dengan Sekretaris, para Kepala Bidang dan Kasi di lingkungan DPMPTSP mengenai pemberlakuan Undang-undang Cipta Kerja No. 6 Tahun 2021, yang bertempat di aula Gedung DPMPTSP pada hari jumat 5 Maret 2021. Dalam pembahasan Undang-undang Cipta Kerja adanya beberapa perubahan penyederhanaan dengan urgensi Undang-undang Cipta Kerja, kemudahan dalam layanan perizinan sesuai dengan Undang-undang Cipta Kerja No. 6 Tahun 2021
Persyaratan investasi dipermudah, kemudahan bagi UMKM dan Koperasi dengan adanya perubahan percepatan proses izin berusaha, Bapak Kadis berharap semua staf mengetahui proses perubahan perizinan sesuai PP No. 6 Tahun 2021 yang nantinya dapat dipedomani dalam memberikan pelayanan dan masing-masing kabid untuk mensosialisasikan kepada staf utamanya kabid pelayanan A dan Pelayanan B. Kemudian proses OSS yang terbaru akan segera diberlakukan pada layanan perizinan dan untuk pelayanan A dan B segera membuat regulasi pelayanan.