Plt. Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Buleleng, Drs. Made Supartawan, M.M beserta JF Penata Perizinan pada Substansi Pelayanan A, I Komang Suarsana, S.T. menghadiri undangan rapat koordinasi pelaksanaan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Bangunan Gedung di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Buleleng pada Selasa (06/5).
Adapun rapat pada hari ini membahas lebih lanjut mengenai pemenuhan persyaratan Arsitek pada pelaksanaan perizinan PBG dan SLF Bangunan Gedung di Kabupaten Buleleng. Dalam rapat hari ini hadir pula beberapa pihak yang terlibat secara teknis terkait urusan PBG dan SLF mulai dari perwakilan Ikatan Arsitek Indonesia (IAI), Kepala Bidang Penataan Bangunan Dinas PUTR Kabupaten Buleleng dan Kepala Bidang Tata Ruang dan Bina Konstruksi Dinas PUTR Kabupaten Buleleng.
Sebagaimana pernyataan yang disampaikan Kadis DPUTR, I Putu Adiptha Ekaputra, ST.MM bahwa pertemuan ini merupakan upaya untuk menjalin komunikasi agar mendapatkan informasi sekaligus rekomendasi dari IAI terkait dengan pemenuhan kebutuhan Arsitek berlisensi dalam penyelenggaraan PBG di Kabupaten Buleleng. IAI sebagai satu-satunya wadah profesi Arsitek diharapkan dapat membantu mengatasi permasalahan yang terjadi saat ini. Ketika prakteknya nanti para Arsitek secara langsung akan melakukan perjanjian kerja dengan masyarakat yang memerlukan keahliannya. Hal ini dilakukan sebagai upaya dan langkah nyata Pemerintah Kabupaten Buleleng melalui dinas teknis DPUTR untuk memenuhi pelayanan yang cepat dan prima bagi masyarakat Buleleng.