Bidang Pengendalian Pelaksanaan dan Informasi Penanaman Modal (Dalak) melaksanakan pembinaan terhadap pelaku usaha pada Selasa dan rabu, 30 dan 31 Maret 2021.
Pembinaan Penanaman Modal menyasar pelaku usaha yang sudah memperoleh izin berusaha agar menyampaikan laporan kegiatan usahanya (LKPM) sesuai Peraturan Kepala BKPM Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Pasal 7 Poin c.
LKPM merupakan kewajiban pengusaha untuk melaporkan kegiatan setiap Triwulan.
Pada kesempatan ini, Bidang Dalak memeberikan pembinaan penanaman modal kepada pelaku usaha di wilayah kecamatan gerokgak.