Dalam rangka menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat Kabupaten Buleleng, Satpol PP melaksanakan koordinasi pengawasan dan kepatuhan usaha hiburan malam terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku pada Kamis (4/6). Rapat hari ini turut dihadiri beberapa instansi teknis terkait serta 21 pelaku usaha hiburan malam di Kabupaten Buleleng.
Saat koordinasi berlangsung disampaikan oleh masing-masing instansi terkait peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kadis PMPTSP Kabupaten Buleleng menyampaikan bahwa akan memberikan pembinaan terkait pemenuhan perizinan yang sesuai dengan kegiatan usaha. Sehingga dengan demikian kegiatan usaha memiliki legalitas dalam menjalankan usahanya sesuai ketentuan peraturan yang berlaku. Juga nantinya akan mempermudah dinas teknis dalam hal melakukan pengawasan perizinan berusaha di wilayah Kabupaten Buleleng.