(0362) 22063
dpmptsp@bulelengkab.go.id
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Bimtek dan Sosialisasi LKPM Menyasar Pengusaha berNIB

Admin dpmptsp | 11 Juli 2024 | 1190 kali

Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) yang memuat perkembangan penanaman modal dan kendala yang dihadapi penanam modal disampaikan secara berkala kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) atau Kemenetrian Investasi dan pemerintah daerah yang bertanggung jawab di bidang penanaman modal.

Pelaku usaha wajib melaporkan LKPM sesuai Peraturan BKPM Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko, didalamnya mengatur tentang Hak, Kewajiban dan Tanggungjawab pelaku usaha.

Untuk itu Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Buleleng melalui Bidang Pengendalian dan Pelaksanaan Penanaman Modal mengadakan Bimtek dan Sosialisasi LKPM yang menyasar pelaku usaha yang sudah memiliki NIB di Kabupaten Buleleng. Acara bertempat di The Grand Villandra Resort Desa Tukadmungga rabu s.d kamis (9-10 Juli 2024).