(0362) 22063
dpmptsp@bulelengkab.go.id
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Pembahasan Persyaratan PBG Bagi Praktik Mandiri Tenaga Kesehatan

Admin dpmptsp | 17 Maret 2023 | 235 kali

Pada hari Jumat, 17 Maret 2023 bertempat di ruang Rapat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Buleleng, terselenggara rapat terkait pembahasan persyaratan PBG bagi praktek tenaga kesehatan di Kabupaten Buleleng.

Rapat dibuka langsung oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Buleleng I Made Kuta, S.SOS dengan dihadiri oleh 41 orang undangan dari tenaga kesehatan yang terdiri dari Dokter, Dokter Gigi, Perawat dan Bidan yang berpraktek di beberapa wilayah Kabupaten Buleleng. 

Adapun yang menjadi pokok bahasan dalam rapat hari ini adalah terkait dengan persyaratan PBG bagi pemilik praktek mandiri tenaga kesehatan. Sebagai upaya untuk percepatan pemenuhan persyaratan PBG ini, Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kab. Buleleng akan terus berkoordinasi dengan Dinas PU agar kedepannya pembuatan PBG ini dapat dipermudah.