(0362) 22063
dpmptsp@bulelengkab.go.id
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Sosialisasi Perizinan Berusaha (OSS-RBA) dan Non Perizinan di Kecamatan Seririt

Admin dpmptsp | 17 Oktober 2022 | 196 kali

Singaraja, 17 Oktober 2022

Pada hari kelima Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Buleleng bergerak ke Kecamatan Seririt untuk melaksanakan kegiatan Sosialisasi Penyelenggaraan Perizinan Berusaha (OSS - RBA) dan Non Perizinan yang bertempat di kantor Camat Seririt. Dalam Kegiatan ini yang memberikan materi yaitu Analis Kebijakan Ahli Madya, I Putu Kusdianto, S.E. didampingi beberapa JF Ahli Muda dan Madya dari substansi Pelayanan A, Pelayanan B, dan Dalak. Acara ini dibuka oleh Yulita Wulandari, S.T selaku Kasi Pelayanan Umum Terpadu Kecamatan Seririt.

Seperti diketahui, OSS RBA adalah sistem perizinan berusaha berbasis resiko yang terintegrasi secara elektronik dikelola dan diselenggarakan oleh Lembaga OSS Kementerian Investasi/BKPM.

Yang mana OSS ini merupakan amanat yang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Melalui sosialisasi ini, pelaku usaha dapat lebih memahami dalam menerapkan perizinan berbasis risiko. Harapannya dengan cara ini bisa memudahkan dan menggairahkan mereka (pelaku usaha), berinvestasi di Kabupaten Buleleng. Di akhir acara adanya pelayanan pendampingan dari petugas untuk mengurus NIB melalui situs oss.go.id.