Rapat koordinasi Substansi Pelayanan Perizinan Berusaha dan Non Perizinan A bersama Dinas PUPRPerkim, membahas proses perizinan berusaha Pengolahan dan Penyediaan Air Minum (KBLI 36001) guna memberikan kepastian hukum serta memperkuat pengendalian dan pengawasan terhadap kegiatan pengolahan dan penyediaan air minum di Kabupaten Buleleng.