(0362) 22063
dpmptsp@bulelengkab.go.id
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Asistensi Daftar Usulan Lapangan/Bidang Usaha Penanaman Modal

Admin dpmptsp | 22 Agustus 2017 | 710 kali

Asistensi daftar usulan lapangan/bidang usaha penanaman modal diterima oleh Kabid Renbang, Kabid dalak dan Kabid Promosi pada Jumat, 18 Agustus 2017 bertempat di Kantor DPMPTSP Provinsi Bali.

Beberapa usulan yang disampaikan hendaknya sudah merupakan hasil kajian atau didukung oleh data-data yang akurat baik menyangkut daya dukung maupun daya tampung terkait bidang usaha yang akan diusulkan. Yang menjadi fokus asistensi yaitu, sektor lapangan usaha dan lokasinya lengkap dengan sarana penunjang. Dimana pengisian blanko yaitu pada kolom keterangan berupa hasil kegiatan yang sudah ada serta kategori usulan apakah masih terhadap kajian atau promosi.

Pada kolom bidang usaha kriteria PMA/PMDN harus mengacu pada Perpres No 44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup Dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal. Ketentuan tersebut untuk mengatur besaran modal asing yang boleh masuk dalam penanaman modal sesuai bidang usaha yang dijalankan.

Pada sektor perdagangan besar, eceran, rumah makan dan hotel agar mencantumkan wisata usia lanjut terlebih Buleleng sudah semPat dijadikan pilot project sehingga perlu diangkat dalam Feasibility study

Kolom Keterangan diisi dengan hasil langsung beberapa produk yang sudah ada baik produk segar maupun olahan. Untuk sarana penunjang harus berkorelasi dengan produk yang dihasilkan.

Pada kolom K/P maksudnya adalah apakah usulan bidang usaha tersebut sudah merupakan hasil kajian atau sudah dalam tahap promosi. Jika masih dalam tahap kajian, usulan akan masukan dalam proses, sedangkan jika dalam tahap promosi harus sudah didukung oleh beberapa data daya dukung dan daya tamping bidang usaha.

Semua usulan bidang usaha yang sudah didukung oleh study Pra FS dan FS akan diinput melalui SIPID yang dikembangkan oleh BKPM sebagai wahana promosi digital.