Untuk memberikan wawasan yang lebih luas bagi aparatur ASN, maka LPM Universitas Airlangga Surabaya bekerjasama dengan LKPP menyelenggarakan Bimbingan Teknis penyusunan laporan keuangan yang mengacu pada PP No. 71 Tahun 2010
Bimbingan Teknis tersebut berlangsung selama 3 (tiga) hari yaitu dari tanggal 3 s.d 5 April 2018, dan dibuka oleh Ketua Panitia Prof. Dr. Sarmanu, Drh., M.S. serta diikuti oleh 18 orang peserta dari instansi/dinas daerah. Perwakilan dari Dinas Penanaman Modal dan PPTSP Kabupaten Buleleng meliputi 2 (dua) orang peserta yang diwakili oleh I Nyoman Sudibia, SE dan I Ketut Parmawan,SE.
Gambaran umum PP 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan dimana dalam penyusunan laporan keuangan berbasis akrual diperlukan 7 laporan yaitu: 1. Laporan Realisasi Anggaran 2. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih 3. Laporan Operasional 4. Neraca 5. Laporan Perubahan Ekuitas 6. Laporan Arus Kas 7. Arus Kas.
Materi hari selanjutnya yaitu mengaplikasikan teori dalam bentuk penyelesaian kasus berupa posting ke buku besar, pembuatan kertas kerja dan neraca saldo serta penyusunan laporan keuangan. Konsolidasi Lasporan Keuangan dan Penyusunan Laporan Keuangan Konsolidasi.
Pada hari Kamis, 5 April 2018, Bimtek ditutup oleh ketua panitia dan seluruh peserta dinyatakan telah mengikuti Bimtek dengan baik dan peserta dari DPMPPTSP Kabupaten Buleleng terpilih sebagai salah satu dari 2 peserta paling aktif dari narasumber dalam mengikuti Bimtek dimaksud.