Izin Pemotongan Hewan dan Penyediaan Daging adalah: Surat Izin untuk melakukan kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh perorangan dan atau badan yang melaksanakan pemotongan hewan dan Penyediaan Daging yang telah dinyatakan sehat oleh petugas yang berwenang atau daging yang telah dibubuhi cap, di rumah potong hewan milik sendiri atau milik pihak ketiga atau menjual jasa pemotongan hewan dan Penyediaan Daging.
Untuk mendapatkan Izin Pemotongan Hewan dan Penyediaan Daging, pemohon bisa datang langsung ke Dinas Penanaman Modal dan PPTSP Kabupaten dengan melampirkan :
Jangka waktu proses penyelesaian yaitu 4 (empat) hari kerja terhitung sejak diterimanya berkas permohonan dan persyaratannya secara lengkap dan benar serta tidak dikenai biaya apapun.