(0362) 22063
dpmptsp@bulelengkab.go.id
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Izin Penggilingan Padi dan Penyosohan Beras

Admin dpmptsp | 29 Januari 2018 | 931 kali

Izin Penggilingan Padi dan Penyosohan Beras adalah izin untuk melakukan usaha dibidang jasa operasional Penggilingan Padi dan Penyosohan Beras yang diterbitkan oleh pemerintah Daerah. Persyaratannya meliputi:

  1. Surat keterangan dari Kades / Lurah diketahui Camat
  2. Fotocopy KTP / identitas
  3. Fotocopy sertifikat / bukti kepemilikan tanah
  4. Akta pendirian perusahaan bagi yang berbadan hukum
  5. Fotocopy SITU
  6. Fotocopy IMB
  7. Izin prinsip
  8. Denah tata letak mesin
  9. Izin usaha terdahulu (bila ada) rangkap 2
  10. Surat pernyataan dari penyanding / tetangga terdekat

Dalam mencari Izin Penggilingan Padi dan Penyosohan Beras  pemohon tidak dipungut biaya dan Jangka waktu proses penyelesaian adalah 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak diterimanya berkas permohonan dan persyaratannya secara lengkap dan benar.