Izin Penggilingan Padi dan Penyosohan Beras adalah izin untuk melakukan usaha dibidang jasa operasional Penggilingan Padi dan Penyosohan Beras yang diterbitkan oleh pemerintah Daerah. Persyaratannya meliputi:
Dalam mencari Izin Penggilingan Padi dan Penyosohan Beras pemohon tidak dipungut biaya dan Jangka waktu proses penyelesaian adalah 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak diterimanya berkas permohonan dan persyaratannya secara lengkap dan benar.