(0362) 22063
dpmptsp@bulelengkab.go.id
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Izin Reklame

Admin dpmptsp | 17 Januari 2018 | 1078 kali

Izin Reklame adalah izin untuk melakukan pemasangan benda, alat, perbuatan atau media yang menurut bentuk susunan dan corak ragamnya untuk tujuan komersial, dipergunakan untuk memperkenalkan, menganjurkan atau memujikan sesuatu barang, jasa atau orang, ataupun untuk menarik perhatian umum kepada suatu barang, jasa atau orang yang ditempatkan atau dapat dilihat, dibaca, dan atau didengar dari suatu tempat atau umum, kecuali yang dilakukan oleh pemerintah

Izin reklame harus dimiliki oleh setiap pengusaha yang ingin mempromosikan produk atau jenis usaha yang dijalankan baik dalam benduk audio, visual, dan audio visual.

Pemasangan reklame yaitu di tempat-tempat yang sudah ditentukan dan di luar kawasan steril. Kawasan steril di Kabupaten Buleleng berdasarkan Perbup No. 51 Tahun 2007 tentang Penetapan Kawasan Streril/Bebas Pemasangan Reklame yang meliputi:

  1. Di lingkungan Tri Yuda Sakti dan Tugu Tri Yuwana Mandala Kelurahan Sukasada dengan radius 100 meter dari tembok pembatas.
  2. Di lingkungan Tugu Catur Pata dan Tugu Singa Ambara Raja. Ke arah utara: 10 meter kiri dan kanan jalan dari perempatan, ke arah selatan: kiri dan kanan jalan sampai ujung pasar Buleleng, dan ke arah barat: sampai dengan perempatan Taman Makam Pahlawan Curastana dan untuk Tugu Singa Ambara Raja ke arah utara: sebelah kiri dan kanan jalan sampai dengan jalan Kresna.
  3. Di lingkungan Tugu Sapi Gerumbungan, Kelurahan Banyuari dengan radius ke arah selatan: kiri dan kanan jalan sampai jalan Teratai, ke arah timur: kiri dan kanan jalan sampai jalan Cempaka, ke arah barat: kiri dan kanan jalan sampai jalan Lingga.
  4. Di lingkungan Tugu Bima, Kelurahan Banyuari dengan radius ke arah utara dan selatan: sebelah kiri kanan jalan sampai dengan 10 meter dari pertigaan, ke arah timur, sebelah kiri dan kanan jalan samapi dengan 10 meter dari pertigaan.
  5. Di lingkungan Tugu Monumen, di depan Kantor Pos, Kelurahan Banjar Bali dengan radius ke arah selatan: sebelah kiri kanan jalan sampai dengan pertigaan jalan Gajah Mada-Letkol Wisnu, ke arah utara: sebelah kiri dan kanan jalan sampai dengan pertigaan jalan Hasanudin-Imam Bonjol, ke arah barat: 10 meter tugu monumen.
  6. Di sebelah kiri dan kanan jalan Pramuka dari pertigaan Letkol Wisnu ke utara sampai perempatan jalan Pramuka-Dr Sutomo.
  7. Di depan semua sekolah dan tempat-tempat ibadah yang ada di lingkungan kota Singaraja.

Pengusaha yang ingin memiliki izin Reklame bisa datang langsung ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Buleleng dengan cara mengiri form permohonan yang dilengkapi dengan fotocopy KTP, NPWP dan foto lokasi pemasangan rekame. Apabila pengusaha yang melakukan pemasangan reklame tanpa disertai izin maka akan dikenai sanksi beruba pembongkaran rekame dan sanski pidana yang telah diatur dalan Undang-undang.