Izin Usaha Jasa Konstruksi yang selanjutnya disingkat IUJK adalah Izin yang diperlukan bagi perusahaan Jasa Kontruksi untuk dapat melaksanakan kegiatan di bidang Jasa Kontruksi yang diberikan pemerintah Daerah atau pejabat yang ditunju
Untuk mendapatkan IUJK setiap badan usaha jasa konstruksi harus memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang dikeluarkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK).
Badan usaha jasa konstruksi yang telah memiliki IUJK dapat berpartisipasi dalam Tender dan/atau mengerjakan proyek konstruksi Pemerintah, BUMN, dan berbagai proyek swasta lainnya
Perusahaan yang ingin memiliki IUJK bisa datang langsung ke Dinas Penanaman Modal dan PPTSP Kabupaten Buleleng dengan melengkapi persyaratan yang meliputi:
Izin usaha jasa konstruksi berlaku selama 3 tahun sejak tanggal dikeluarkan. Untuk tinjauan lapangan DPMPTSP bekerjasama dengan Dinas Instansi terkait, dalam tim teknis.