(0362) 22063
dpmptsp@bulelengkab.go.id
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK)

Admin dpmptsp | 07 Februari 2018 | 2449 kali

Izin Usaha Jasa Konstruksi yang selanjutnya disingkat IUJK adalah Izin yang diperlukan bagi perusahaan Jasa Kontruksi untuk dapat melaksanakan kegiatan di bidang Jasa Kontruksi yang diberikan pemerintah Daerah atau pejabat yang ditunju

Untuk mendapatkan IUJK setiap badan usaha jasa konstruksi harus memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang dikeluarkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK).​​

Badan usaha jasa konstruksi yang telah memiliki IUJK dapat berpartisipasi dalam Tender dan/atau mengerjakan proyek konstruksi Pemerintah, BUMN, dan berbagai proyek swasta lainnya

Perusahaan yang ingin memiliki IUJK bisa datang langsung ke Dinas Penanaman Modal dan PPTSP Kabupaten Buleleng dengan melengkapi persyaratan yang meliputi:

  1. Mengisi formulir permohonan yang telah disediakan di Dinas Penanaman Modal dan PPTSP Kabupaten Buleleng.
  2. Fotocopy akta pendirian BUJK
  3. Fotocopy pengesahan kehakiman perusahaan bagi BUJK yang berbentuk perseorangan
  4. Fotocopy Sertifikat Badan Usaha Umum (SBU) yang masih berlaku dan telah diregistrasi oleh lembaga
  5. Fotocopy kartu Penanggung Jawab Teknik Badan Usaha (PJT-BU)
  6. Fotocopy Sertifikat Keahlian (SKA) dan/atau Sertifikat Keterampilan (SKT) dari Penanggung Jawab Teknik Badan Usaha (PJT-BU) yang telah diregistrasi oleh lembaga
  7. Menerahkan daftar riwayat hidup Penanggungjawab Badan Usaha
  8. Fotocopy KTP Penanggungjawab Badan Usaha
  9. Fotocopy KTP, NPWP, Ijazah pendidikan formal, SKA, SKT tenaga ahli/terampil BUJK
  10. Fotocopy Kartu Tanda Anggota (KTA) perusahaan bila BUJK yang bersangkutan tergabung dalam asosiasi
  11. Fotocopy Surat Keterangan Domisili BUJK yang berlaku dan dileges kelurahan
  12. Fotocopy BPJS Kesehatan dan/atau BPJS Ketenagakerjaan
  13. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 lembar
  14. Menyerahkan surat kuasa dari penanggung jawab badan usaha bila pengurusan permohonan izin baru dikuasakan.

Izin usaha jasa konstruksi berlaku selama 3 tahun sejak tanggal dikeluarkan. Untuk tinjauan lapangan DPMPTSP bekerjasama dengan Dinas Instansi terkait, dalam tim teknis.