(0362) 22063
081330999827
dpmptsp@bulelengkab.go.id
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa

Admin dpmptsp | 28 Januari 2020 | 3622 kali

Kasubag Umum dan Keuangan DPMPTSP Kabupaten Buleleng menghadiri rapat mengenai pembahasan Penyusunan Formasi Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang Jasa yang diadakan oleh Bagian Pengadaan Barang/Jasa Setda Kabupaten Buleleng di Ruang Rapat Unit IV Setda Kabupaten Buleleng pada Senin, 27 Januari 2020.

Rapat ini diselenggarakan karena pada tahun 2021 semua proses pengadaan wajib dilakukan oleh Jabatan Fungsional PPBJ. Apabila tidak maka proses pengadaan tersebut dapat dikatakan tidak sah. Jabatan Fungsional Pengelola PBJ ini adalah jabatan keahlian yang terdiri dari Pengelola Pengadaan Tk. Pertama, Tk. Muda, dan Tk. Madya. Ruang lingkup tugas meliputi: Perencanaan Pengadaan, Pemilihan Penyedia, Manajemen Kontrak, dan Manajemen Informasi Aset.

Pejabat Fungsional Pengelola PBJ dapat bertugas sebagai Pokja ULP, Pejabat Pengadaan, PPK/Staf PPK, Staf PA/KPA. Untuk menjamin kompetensinya. Pejabat Fungsional akan mendapatkan pendidikan dan pelatihan yang kurikulumnya mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Pengadaan Barang/Jasa, serta harus mengikuti dan lulus uji kompetensi.

Tujuan pembentukan Jabatan Fungsional Pengelola PBJ adalah untuk membina tenaga pengelola barang/jasa pemerintah agar menjadi tenaga profesional sehingga pelaksanaan pengadaan sesuai dengan prinsip pengadaan yaitu efektif, efisien, terbuka, bersaing, transparan, tidak diskriminatif, dan akuntabel.

Berita Terpopuler