DPMPPTSP Kabupaten Buleleng menerima kunjungan dari Dinas Penanaman Modal, pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSPTK) Kabupaten Jembrana terkait memberlakukan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) untuk bangunan pada Selasa, 24 September 2019.
Kunjungan tersebut diterima oleh Kabid Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan B dan Kasi Pelayanan Perijinan dan Non Perijinan A/III di ruang Kepala Dinas DPMPPTSP.
Sertifikat Laik Fungsi bangunan atau SLF adalah sertifikat yang diberikan oleh Pemerintah Daerah terhadap bangunan gedung yang telah selesai dibangun dan telah memenuhi persyaratan kelaikan fungsi berdasarkan hasil pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung sebagai syarat untuk dapat dimanfaatkan.