Sesuai Surat Tugas Kepala Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Buleleng Nomor: 094/15/BBPT/2015 untung mengikuti Study Banding tentang Prosedur Pelayanan dan Perda/Perbup Perijinan Kodya Denpasar dan Provinsi Bali dilaporkan bahwa dalam melaksanakan Pelayanan Perijinan Satu Pintu dan Penanaman Modal (BPPTST&PM) di Kodya Denpasar menggunakan Sekat Manajemen Front Office dan Back office, dimana pemohon hanya dapat berinteraksi dengan petugas front office saja dan selanjutnya petugas back office menyelesaikan proses pengambilan keputusan mulai dari pengecekan ke lapangan sampai verifikasi berkas permohonan.
Pelayanan Perijinan yang dilaksanakan oleh BPPTSP&PM Kodya Denpasar sesuai dengan Peraturan Walikota Denpasar Nomor 6 Yahun 2010 tentang Pelayanan Perijinan Sistem Paket, yakni permohonan beberapa jenis ijin diproses secara bersamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku antara lain: Ijin Prinsp Usaha dan atau Persetujuan Prinsip Membangun dengan Iji mendirikan Bangunan dan Ijin HO/SITU dengan Ijin Operasionalnya.
Ijin reklame yang diterbitkan oleh BPPTSP&PM Kodya Denpasar ada dua ijin yakni Ijin Mendirikan Bangunan Reklame (IMB-R) dan Ijin Reklame. Untuk IMB-R memiliki nilai retribusi IMB-r dn masa berlaku 5 tahun, sedangkan untuk Ijin Reklame, pajak reklame diterima oleh Dispenda dan BPPTSP&PM Kodya Denpasar diberikan Insentip Pajak reklame 3% dari jumlah pajak reklame yang diterima Dispenda.
Dalam penerbitan IMB untuk bangunan yang sudah berdiri namun melanggar aturan yang ada misalnya tata ruang, sepadan dan lain-lain, untuk di Pemkot DIY jika hal itu terjadi maka akan diterbitkan Izin Penertiban yang harus diperpanjang 3 tahun sekali dan IMB akan diterbitkan setelah bangunan dirubah sesuai dengan aturan yang berlaku.