(0362) 22063
dpmptsp@bulelengkab.go.id
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Laporan Diklat Pendidikan dan Pelatihan Teknis Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Bidang Penanaman Modal Tingkat I Angkatan VI

Admin dpmptsp | 06 Juli 2018 | 1443 kali

Diklat  dilaksanakan pada tanggal 2 s.d 5 Juli 2018 bertempat di Pusdiklat BKPM Cipanas.  Dibuka oleh Widiasuara BKPM, Ida Zuraedah.ST, MM. Peserta Diklat berjumlah 50 orang dari Dinas PTSP seluruh Indonesia.

Diklat dipimpin oleh Widiasuara BKPM  dengan nara sumber Ade Priaman Saeful M.ST, MM. Materi yang disampaikan adalah meliputi peraturan dan kebijakan Penanaman Modal, penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, kebijakan bidang usaha, fasilitas fiskal dan non fiskal Penanaman Modal, pendaftaran Penanaman Modal, Ijin Usaha Penanaman Modal dan LKMP (Laporan Kegiatan Penanaman Modal).

Ijin Prinsip (IP) yang merupakan bentuk persetujuan Pemerintah setelah terbitnya per- BKPM  No. 13 Tahun 2017 diganti dengan Pendaftaran Penanaman Modal atau Pendaftaran Investasi (PI). Pemprosesan  Pendaftaran, Ceklist Compliance Komitmen atas Ijin Usaha, Penerbitan Ijin Usaha, Ceklist Compliance Komitmen atas Ijin Komersial, Notifikasi atas semua Ijin.

DPMPTSP, PTSP KEK, PTSP KPBPB yang telah siap untuk memberikan layanan secara online atau dan digital diwajibkan melaporkan kepada Deputi Pelayanan Penanaman Modal BKPM. Laporan Mengenai Perkembangan Realisasi Penanaman Modal dan permasalahan yang dihadapi wajib dibuat dan disampaikan secara berkala. Dasar hukum penyampaian LKPM yaitu pasal 15 UU Tahun 2007 dan Pasal 7 Per –BKPM No. 14 Tahun 2017. Perusahaan memiliki kewajiban menyampikan LKPM Pertama Kali pada periode sesuai dengan tanggal diterbitkannya Perijinan Penanaman Modal (PM).