Monitoring ke Desa Busungbiu memonev 4 menara tower yakni Tower Solosindo, PT. Hutchison CP Telekomucation, Menara Tower Telekomunication milik I Putu Edy Marynus, Menara Tower di Jln. Amerta Desa Busungbiu. Dari keempat tower tersebut secara administrasi tidak dapat dilihat dokumen ijin yang dimiliki, karena pada lokasi tower tidak terdapat petugas yang bertanggung jawab terhadap operasional tower, namun aparat Pemerintah Desa mengetahui tentang ijin yang dimiliki dan Menara Tower yang berlokasi di Jln. Amerta Desa Busungbiu yang belum memiliki ijin.
Selanjutnya terkait dengan persoalan di atas, Tim Evaluasi dan Monitoring menyarankan kepada pemilik tanah tersebut jika masa kontraknya diperpanjang oleh pengusaha tower, supaya melaporkan kepada Kepala Desa Busungbiu dan melengkapi segala administrasinya sesuai aturan yang berlaku barulah kontrak dilanjutkan dan ijin usahanya di Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Kab. Buleleng dengan melengkapi segala persyaratannya.