(0362) 22063
dpmptsp@bulelengkab.go.id
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

MONITORING TIM EVALUASI PELAYANAN PERIJINAN TERPADU KAB. BULELENG KE KECAMATAN GEROKGAK

Admin dpmptsp | 17 Maret 2015 | 971 kali

Tim Evaluasi Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Buleleng melakukan Monitorig ke Kecamatan Gerokgak, Desa Penyabangan khususnya Investasi di bidang tower dan usaha perikanan. Terhadap usaha pembenihan ikan bandeng di Dusun Triamerta Desa Penyabangan terdapat pengusaha pembenihan baik yang tergabung dalam kelompok maupun perorangan yang belum memiliki Ijin Usaha Perikanan (IUP). Hal tersebut dikarenakan kurangnya fasilitas terhadap usaha yang mereka jalankan baik administrasi maupun pengurusan ijinnya. Terkait dengan hal itu, Tim evaluasi dan monitoring menyarankan agar mereka membentuk kelompok bersama dan langsung mengurus Ijin Usaha Perikanannya ke Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Buleleng.

Monitoring di Desa penyabangan juga menyasar 2 Tower milik PT.Telkom dan PT.Indosat. Secara administrasi Tim tidak bisa melihat dokumen ijin yang dimiliki karena tidak terdapat petugas yang bertanggung jawab terhadap operasional tower dan aparat Pemerintahan Desa tidak mengetahui apakah tower tersebut berijin atau belum. Bapak Kepala Penanaman Modal dan Perijinan Provinsi Bali dapat memberikan petunjuk bahwa beberapa pengusaha Pertambangan bisa mempersatukan diri agar luas lahan yang dikelola memenuhi persyaratan yaitu 5 Ha dan menunjuk salah satu pengusaha dengan suatu persetujuan melalui aturan hukum (notaris) unuk mengajukan permohonan Ijin HO/SITU dan operasionalnya, tetapi dokumen UKL/UPL dibuat oleh masing-masing pengusaha yang berkelompok yang kemudian dipersatukan menjadi satu Dokumen UKL/UPL sebagai salah satu syarat HO/SITU nya.