(0362) 22063
dpmptsp@bulelengkab.go.id
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Pelaksanaan Kegiatan Workshop Terkait Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik

Admin dpmptsp | 04 Mei 2017 | 673 kali

Workshop Pendampingan Penerapan Hasil Kepatuhan terhadap Standar Pelayanan Publik sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dilaksanakan oleh Ombudsman RI sesuai surat nomor: 606/ORI-SRT/IV/2017 tanggal 21 April 2017. Pada tanggal 2 s.d 3 Mei 2017 di Hotel Hotel Hard Rock, Jl. Pantai Kuta, Kuta – Bali dengan dihadiri oleh Inspektorat, Dinas Penanaman Modal dan PTSP, dan Bagian Organisasi dari Provinsi Bali, NTB, dan NTT sebanyak 48 orang peserta, khusus dari Provinsi Bali dihadiri oleh 5 kabupaten, yaitu Kabupaten Buleleng, Bangli, Jembrana, Tabanan, dan Klungkung.

Kegiatan Workshop Pendampingan Penerapan Hasil Kepatuhan terhadap Standar Pelayanan Publik sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dibuka oleh Komisioner Ombudsman RI, Bapak Laode Ida.

Ombudsman RI sebagai lembaga yang ditugaskan untuk mengawasi pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Kementerian. Lembaga dan Pemerintah Daerah mempunyai kewajiban untuk melakukan Penilaian terhadap Kepatuhan Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah atas Penerapan Standar Pelayanan Publik yang dibahas kepada masyarakat.

Tujuan dilaksanakannya Workshop Pendampingan Penerapan Hasil Kepatuhan terhadap Standar Pelayanan Publik adalah:

  1. Mendorong Pemerintah Daerah untuk memenuhi komponen standar pelayanan sesuai dengan UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
  2. Pengenalan komponen indicator yang dinilai oleh Ombudsman RI melalui penerapan standar pelayanan publik sesuai UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, dan
  3. Pemetaan produk layanan administrasi yang diselenggarakan oleh suatu daerah pasca diberlakukannya PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.