Dinas Penanaman Modal dan PPTSP Kabupaten Buleleng melalui Bidang Pengendalian, Pelaksanaan dan Informasi Penanaman Modal melakukan pembinaan LKPM bagi pengusaha di Kecamatan Seririt pada Rabu, 21 Pebruari 2017. Hadir dalam acara tersebut para pengusaha yang telah memiliki Izin Prinsip
Perkembangan investasi dan permasalahannya baik pada tahap konstruksi atau tahap produksi tidak bisa diketahui jika pengusaha tidak menyampaikan laporan kegiatan penanaman modal (LKPM) kepada BKPM dan DPMPTSP Kabupaten Buleleng.
Penyampaian LKPM merupakan kewajiban pengusaha sesuai amanat Undang-undang No. 25 Tahun 2017 tentang Penanaman Modal.
Dari laporan ini Pemerintah Kabupaten dapat mengambil kebijakan untuk mengendalikan investasi pada beberapa bidang usaha sehingga tidak terjadi perang tarif harga sebagai dampak persaingan tidak sehat. Untuk itu kita lakukan pembinaan dan sosialisasi terkait LKPM dan tata cara pengisiannya.