Dikeluarkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 tahun 2010 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan dimana semua kabupaten harus melaksanakannya, sebagai tindak lanjut Pemerintah Kabupaten Buleleng mengeluarkan Keputusan Bupati Buleleng Nomor 130/342/HK/2015 tentang pelimpahan sebagian kewenangan Bupati kepada Camat di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Buleleng. Selanjutnya pada tanggal 2 Juli 2015 Badan Pelayanan Terpadu (BPPT) Kabupaten Buleleng memaparkan mengenai perijinan di unit 4 Kantor Pemerintahan Kabupaten Buleleng dan pada tanggal yang sama tim dari 9 Kecamatan Kabupaten Buleleng melakukan koordinasi dengan BPPT Kabupaten Buleleng perihal ijin yang akan dilimpahkan ke kecamatan yang diterima langsung oleh Kepala Badan Pelayanan Perijinan Terpadu, Bapak Putu Karuna,SH beserta pejabat dan staf. Tim dari kecamatan yang diwakili oleh Kasi Pelayanan Umum dan Staf Pengelola Kecamatan menanyakan terkait syarat-syarat dan contoh SIUP dan TDP usaha kecil yang akan dilimpahkan ke kecamatan nanti tertanggal 30 Juni 2015, dimana launching yang menandakan pelimpahan ijin tersebut akan dilakukan di Kantor Camat Gerokgak. Untuk Kabupaten Buleleng sendiri baru 3 kecamatan yang siap memberikan pelayanan dalam mengurus SIUP dan TDP usaha kecil tersebut yaitu Kecamatan Buleleng, Tejakula dan Gerokgak, dan untuk 6 kecamatan lainnya akan menyusul setelah launching pelimpahan ijin tersebut.