Pembinaan dan pelatihan pengisian data-data LKPM kepada penanam modal se-Kecamatan Sukasada dilaksanakan pada Kamis, 12 Juli 2018 bertempat di Desa Wanagiri. Dibuka oleh Sekretaris Desa Wanagiri, dihadiri oleh beberapa investor yang sudah mendapat Izin Prinsip tahun 2017 dan 2018.
Kepatuhan mengirim LKPM sesuai Undang-Undang No. 25 tahun 2007 dan Perka BKPM No. 14 tahun 2017 belum dipenuhi oleh beberapa investor. Sejatinya laporan tersebut sangat penting, disamping sebagai sumber data pengendalian juga sebagai bahan penyelesaian masalah sehingga terdapat kepastian hukum dalam berinvestasi. Data tersebut juga digunakan sebagai bahan pengambilan kebijakan moratorium, insentif, disinsentif kepada masyarakat dan investor.
Dalam pembinaan terungkap bahwa kemudahan akses layanan investasi sangat menarik investor dan pembinaan perlu ditingkatkan sehingga kebijakan pengendalian penerbitan izin efektif menjaga iklim investasi yang kondusif di beberapa kawasan.