(0362) 22063
dpmptsp@bulelengkab.go.id
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Pembinaan LKPM bagi pengusaha di Kecamatan Gerokgak.

Admin dpmptsp | 09 Maret 2018 | 569 kali

 

Perkembangan investasi dan permasalahannya baik pada tahap konstruksi atau tahap produksi tidak bisa diketahui jika pengusaha tidak menyampaikan laporan kegiatan penanaman modal (LKPM) kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu DPMPPTSP) Kabupaten Buleleng. Menyasar para pelaku penanaman modal. Pembinaan dilaksanakan pada Kamis, 8 Maret 2017.

Adapun yang hadir dalam acara ini yaitu Kepala Seksi Pelayanan Terpadu Kecamatan Geokgak, Kabid Dalak Penanaman Modal beserta Kasi dan Staf, Kepala Desa Pejarakan, Kepala Desa Pemuteran, Kepala Desa Banyupoh, Kepala Desa Penyabangan, Kepala Desa Sumberkima, dan Staf Kantor Camat Gerokgak, beserta para Pengusaha sebanyak 20 orang pengusaha.

Penyampaian LKPM merupakan kewajiban investor sesuai amanat Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Diperkuat dengan Perka BKPM No. 14 tahun 2017.

Dari laporan ini Pemerintah Kabupaten dapat mengambil kebijakan untuk mengendalikan investasi pada beberapa bidang usaha sehingga tidak terjadi perang tarif dan harga sebagai dampak persaingan tidak sehat. Permasalahan yang dihadapi para pengusaha sehingga belum menyampaikan laporan investasinya yaitu belum pahamnya tata cara pengisian LKPM. Untuk itu kita lakukan pembinaan dan sosialisasi terkait LKPM dan tata cara pengisiannya.