Dengan adanya perubahan kelembagaan dari Kantor Pelayanan Terpadu menjadi Badan Pelayanan Perijinan Terpadu per januari 2015, maka terdapat penambahan fungsi pelayanan publik yakni Evaluasi, Pengawasan & Pelaporan. Terkait dengan hal itu maka dalam struktur organisasi terbentuklah bidang baru maka dari itu menambah 1 ruangan untuk bidang tersebut yang menempati sisi selatan dari kantor BPPT