(0362) 22063
dpmptsp@bulelengkab.go.id
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Penambahan Ruangan untuk Bidang Baru

Admin dpmptsp | 04 Februari 2015 | 893 kali

Dengan adanya perubahan kelembagaan dari Kantor Pelayanan Terpadu menjadi Badan Pelayanan Perijinan Terpadu per januari 2015, maka terdapat penambahan fungsi pelayanan publik yakni Evaluasi, Pengawasan & Pelaporan. Terkait dengan hal itu maka dalam struktur organisasi terbentuklah bidang baru maka dari itu menambah 1 ruangan untuk bidang tersebut yang menempati sisi selatan dari kantor BPPT