(0362) 22063
dpmptsp@bulelengkab.go.id
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Penerapan Hasil Kepatuhan terhadap Standar Pelayanan Publik sesuai Undang – undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik di Tahun 2018

Admin dpmptsp | 12 Maret 2018 | 1018 kali

 

Penerapan Hasil Kepatuhan terhadap Standar Pelayanan Publik dilaksanakan pada Kamis, 8 Maret 2018 bertempat di Orchid Room, Four Points Sheraton Hotel, Manado. Acara tersebut dihadiri oleh Ombudsman RI, Walikota Manado, GS Vicky Lumentut, Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kota Manado, Rum Usulu, Asisten III bidang Administrasi Umum, Frans Mawitjere, dan Seluruh OPD Prov/Kabupaten/Kota Se – Indonesia. Untuk Dinas Penanaman Modal dan PPTSP Kab.Buleleng langsung dihadiri oleh Kepala Dinas I Putu Karuna, SH didampingi oleh Kasubbag Perencanaan Dinas Penanaman Modal dan PPTSP Kab. Bupleleng. 

          Dari penilaian Ombudsman tahun 2017 terhadap kepatuhan penyelenggaraan  standar pelayanan publik di seluruh indonesia disampaikan hasil sebagai berikut :

Tingkat Propinsi

  1. Provinsi yang mendapat nilai kompetensi penyelenggaraan standar pelayanan tinggi 76,43 dengan zona hijau sebanyak 1 provinsi atau 4,55% dari 22 provinsi.
  2. Provinsi yang mendapat nilai kompetensi penyelenggaraan standar pelayanan sedang 67,86 sampai dengan 55,00  dengan zona kuning sebanyak 9 provinsi atau 41,91%.
  3. Provinsi yang mendapat nilai kompetensi penyelenggaraan standar pelayanan rendah 48,57 sampai dengan 22,86 dengan zona merah sebanyak 12 provinsi atau 54,54%.

Tingkat Kabupaten

  1. Kabupaten yang mendapat nilai kompetensi penyelenggaraan standar pelayanan tinggi yang mendapat zona hijau tidak ada.
  2. Kabupaten yang mendapat nilai kompetensi penyelenggaraan standar pelayanan sedang 74,29 sampai dengan 50,71  dengan zona kuning sebanyak 34 Kabupaten atau 32,08%.
  3. Kabupaten yang mendapat nilai kompetensi penyelenggaraan standar pelayanan rendah 44,29 sampai dengan 12,14  dengan zona merah sebanyak 72 Kabupaten atau 67,92%.
  • Tingkat Kota
  1. Kota yang mendapat nilai kompetensi penyelenggaraan standar pelayanan tinggi 82,86 sampai dengan 76,43 dengan zona hijau sebanyak 4 Kota atau 9,10%
  2. Kota yang mendapat nilai kompetensi penyelenggaraan standar pelayanan sedang 72,14 sampai dengan 50,71 dengan zona kuning sebanyak 26 Kota atau 59,09%
  3. Kota yang mendapat nilai kompetensi penyelenggaraan standar pelayanan rendah 44,29 sampai dengan 12,14 dengan zona hijau sebanyak 14 Kota atau 31,81%

Kabupaten Buleleng sendiri pada tahun 2017 mendapat nilai kompetisi penyelenggaraan standar pelayanan sedang (zona kuning).

Pada Tahun 2018 Ombudsman akan kembali mengadakan penilaian kepatuhan terhadap standar pelayanan dan kompetensi penyelenggaraan pelayanan sehingga dalam penilaian yang akan datang diharapkan semua dapat meningkatkan mutu kepatuhan dan mencapai zona hijau, sehingga ada beberapa saran dan masukan serta terobosan-terobosan yang harus kita laksanakan untuk bisa meraih nilai zona hijau tersebut.

Untuk mendapatkan hasil yang maksimal dalam meningkatkan kepatuhan terhadap Standar Pelayanan Publik tahun 2018, Ombudsman Republik Indonesia dengan menggandeng Walikota Manado sebagai pembicara mengadakan kegiatan penerapan hasil Kepatuhan terhadap Standar Pelayanan Publik tahun 2018 di Orchid Room, Four Points Sheraton Hotel, Manado pada Kamis 8 Maret 2018.

Menurut Walikota Manado, Pemeritah Kota (Pemkot) Manado terus berupaya meningkatkan pelayanan publik salah satunya dengan mendorong para penyelenggara pemerintahan untuk melayani masyarakat sesuai standar pelayanan yang berkualitassesuai dengan standar dan kriteria yang diterapkan berdasarkan UU Nomor 25 Tahun 2009.

Pemkot Manado telah melakukan inovasi dalam meningkatkan pelayanan publik, salah satunya adalah membangun Cerdas Command Center yang bertujuan agar masyarakat lebih cepat dan tepat mendapatkan pelayanan lewat aplikasi cerdas. Hal inilah yang mendorong Pemkot Manado mendapat penghargaan RKCI atas Penerapan Smart City.