(0362) 22063
dpmptsp@bulelengkab.go.id
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Persyaratan Izin Mikol (Minuman Beralkohol) Izin Mikol Dibedakan Antara SITU MB dan SIUP MB

Admin dpmptsp | 25 Januari 2018 | 38426 kali

 

 

Surat Izin Tempat Usaha Penjualan Minuman Beralkohol yang selanjutnya disebut SITU. MB adalah surat izin Tempat Usaha untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha penjualan minuman beralkohol. Sedangkan Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol yang selanjutnya disebut SIUP MB adalah surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan Minuman Beralkohol.

Ketentuan biaya retribusi untuk mengurus Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol ditetapkan sebagai berikut

1. Untuk Minuman Beralkohol golongan B (kadar alkohol diatas 5%-20%) sebesar 800.000,-/tahun.

2. Untuk Minuman Beralkohol golongan C (kadar alkohol diatas 20%-40%) sebesar 1.200.000,-/tahun

Perusahaan yang ingin menjual minuman beralkohol harus memiliki izin SITU-MB dan SIUP-MB agar legalitas usahanya diakui oleh Pemerintah. Di mana persyaratannyameliputi:

  1. Surat penunjukan dari Sub. Distributor sebagai penjual langsung minuman beralkohol di tempat tertentu lainnya, pengecer minuman beralkohol tempat lainnya dan penjual langsung dari atau pengecer minuman beralkohol Gol. B yang mengandung rempah-rempah, jamu dan sejenisnya.
  2. Fotocopy SIUP Kecil/Menengah/TDUP
  3. Fotocopy Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
  4. Fotocopy NPWP
  5. Fotocopy KTP pemilik/penanggungjawab perusahaan
  6. Fotocopy SITU
  7. Fotocopy BPJS Kesehatan atau Ketenagakerjaan
  8. Pas Foto berwarna ukuran 4 x 6 cm pemilik/penanggungjawab perusahaan sebanyak 4 lembar.

Untuk SITU-MB harus membayar retribusi setiap tahunnya. Apabila tidak atau terlambat membayar dari tanggal jatuh tempo maka akan dikenai denda sebesar 2% dari jumlah retribusi yang dikenakan.