Surat Izin Tempat Usaha Penjualan Minuman Beralkohol yang selanjutnya disebut SITU. MB adalah surat izin Tempat Usaha untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha penjualan minuman beralkohol. Sedangkan Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol yang selanjutnya disebut SIUP MB adalah surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan Minuman Beralkohol.
Ketentuan biaya retribusi untuk mengurus Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol ditetapkan sebagai berikut
1. Untuk Minuman Beralkohol golongan B (kadar alkohol diatas 5%-20%) sebesar 800.000,-/tahun.
2. Untuk Minuman Beralkohol golongan C (kadar alkohol diatas 20%-40%) sebesar 1.200.000,-/tahun
Perusahaan yang ingin menjual minuman beralkohol harus memiliki izin SITU-MB dan SIUP-MB agar legalitas usahanya diakui oleh Pemerintah. Di mana persyaratannyameliputi:
Untuk SITU-MB harus membayar retribusi setiap tahunnya. Apabila tidak atau terlambat membayar dari tanggal jatuh tempo maka akan dikenai denda sebesar 2% dari jumlah retribusi yang dikenakan.