(0362) 22063
dpmptsp@bulelengkab.go.id
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Sosialisasi Badan Perijinan Terpadu Kabupaten Buleleng Tahun 2016 di Kecamatan Tejakula

Admin dpmptsp | 10 Oktober 2016 | 561 kali

Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Buleleng mengadakan sosialisasi tentang perijinan di  Kecamatan Tejakula di Kabupaten Buleleng pada tanggal 10 Oktober 2016. Acara dihadiri oleh kurang lebih 50 orang baik dari pengurus desa adat sampai dengan pengusaha. Sosialisasi tersebut dibawakan oleh Bapak I Nyoman Wisnaya, Se.,MM selaku Kepala Bagian Tata Usaha Badan Pelayanan Perijinan Terpadu dan Bapak Dewa Putu Wirnita, S.Sos selaku Kepala Bidang Informasi dan Pengaduan BPPT Kab. Buleleng. Dalam acara yang dilaksanakan di ruang rapat Kantor Camat tersebut diinformasikan bahwa sesuai dengan Perda No 2 Tahun 2012 tentang Perijinan, terdapat beberapa jenis ijin yang diproses di BPPT antara lain Ijin Gangguan (HO), Ijin Bangunan (IMB), Ijin Trayek, Ijin Perikanan (IUP), Ijin Minuman Beralkohol (SIUP MB), Ijin Reklame, Ijin Usaha Konstruksi (IUJK), Ijin Usaha Dagang (SIUP) dan TDP, Ijin Industri (IUI), Ijin Penyosohan Beras, Ijin Pemotongan Ternak dan Penyediaan Daging. Dari ijin-ijin tersebut terdapat 5 jenis jin yang dikenakan biaya retribusi yaitu ijin gangguan (HO), ijin bangunan (IMB), ijin trayek, ijin usaha perikana, (IUP),dan ijin minuman beralkohol (SIUP MB), serta terdapat 1 ijin yang dikenakan pajak yaitu ijin reklame. Dalam sosialisasi tersebut ada beberapa hal yang ditanyakan oleh peserta sosialisasi terkait masalah perijinan seperti yang ditanyakan oleh staf trantib camat tejakula mengenai perbedaan pondok wisata, penginapan, hotel dan villa  dan bagaimana dengan bangunan milik desa adat yang tidak punya sertifikat tanah apakah bisa dibuatkan ijin IMB. Menanggapi hal ini Tim Sosialisasi menjelaskan bahwa ijin IMB bisa diterbitkan dengan meminta surat rekomendasi dari lurah/desa pakraman bahwa bangunan yang dibuatkan ijin adalah bangunan. Dari perbekel penuktukan menanyakan apakah solusinya apabila ada hotel dekat pantai yang menguasai tanah sampai ke pinggir pantai mengingat pantai tersebut digunakan untuk upacara adat dan digunakan tempat jogging track untuk masyarakat umum. Hal ini ditanggapi oleh Tim Sosialisasi bahwa apabila terdapat hal seperti ini maka masyarakat bisa mengirimkan surat keberatan yang ditujukan ke Satpol PP untuk bisa ditindaklanjuti dan nanti akan  ada tim yustisi akan diturunkan ke lokasi untuk melihat ada tidaknya pelanggaran. Dari perbekel bondalem mengapresiasi kegiatan sosialisasi ini dan menyarankan agar memberikan sosialisasi tentang perijinan ini langsung ke daerah mereka yaitu di desa bondalem mengingat banyak masyarakat di desa bondalem yang memiliki usaha produksi minuman arak agar diberikan penjelasan tentang cara pembuatan ijin minuman beralkohol / mikol. Dari  Tim Sosialisasi  menyarankan agar dari desa bondalem berkirim surat untuk diadakan sosialisasi ke BPPT. Pada akhir acara, Tim Sosialisasi menghimbau desa adat/kelurahan agar berhati-hati dalam memberikan rekomendasi dalam pengurusan ijin usaha mengingat atas rekomendasi tersebut akan berdampak terhadap ijin yang dikeluarkan oleh BPPT Kabupaten Buleleng.

Download disini