(0362) 22063
dpmptsp@bulelengkab.go.id
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Sosialisasi OSS dan LKPM

Admin dpmptsp | 27 Februari 2019 | 1997 kali

Untuk mengimplementasikan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha terintegrasi secara elektronik (Online Single Submision-OSS), dan Undang-undang No. 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal pasal  15 poin c yang diperkuat dengan Perka BKPM No. 7 Tahun 2018 poin c  tentang Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM), Dinas Penanaman Modal dan PPTSP Kabupaten Buleleng melakukan pembinaan berupa sosialisasi kepada para pelaku usaha yang aa di Kabupaten Buleleng.

Acara dilaksanakan di Kecamatan Seririt pada Selasa, 26 Pebruari 2019 yang dihadiri sebanyak 25 pelaku usaha yang ada di Kecamatan Seririt dan Kecamatan Banjar.

Untuk mendaftar OSS pengusaha harus memiliki kelengkapan izin-izin usahanya sebagai komitmen mendaftar OSS. Dengan terbitnya NIB (Nomor Induk Berusaha) maka perusahaan tidak perlu lagi memperpanjang TDP (Tanda Daftar Perusahaan). Pendaftaran OSS dilakukan oleh pengusaha dan apabila mengalami kendala/hambatan bisa menghubungi DPMPPTSP Kabupaten Buleleng Bidang Dalak Informasi Penanaman Modal untuk melakukan pendampingan. OSS wajib dilaksanakan baik oleh pengusaha besar maupun kecil dan menengah.

Sedangkan untuk pelaksanakan LKPM wajib dilakukan per-tri wulan baik dalam tahap konstruksi maupun tahan produksi. Adapun saran dari peserta agar sosialisasi ini lebih sering dilaksanakan terutama untuk pengusaha kecil dan untuk melibatkan pihak kecamatan yang juga menerbitkan izin usaha dengan modal Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) ke bawah.