(0362) 22063
dpmptsp@bulelengkab.go.id
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Sosialisasi Perizinan di Kecamatan Buleleng

Admin dpmptsp | 19 Mei 2017 | 983 kali

Sosialisasi Perizinan di Kecamatan Buleleng dilaksanakan pada hari Kamis, 18 Mei 2017 sesuai surat tugas Kepala Dinas Penanaman Modal dan PPTSP Kab. Buleleng nomor: 094/1136/DPMPPTSP/2017 tanggal 17 Mei 2017 perihal sosialisasi perizinan di Kecamatan Buleleng maka dengan ini kami laporkan:

Acara dibuka oleh Pelayan Umum Kecamatan pukul 09.30 wita yang dihadiri oleh Desa Dinas, Desa Pakraman, perbekel. Sosialisasi dibawakan oleh Drs. Adjat Sudrajat selaku Kasi Pengaduan Layanan Perizinan Dinas Penanaman Modal dan PPTSP Kab. Buleleng

Berbagai pertanyaan yang muncul dalam sosialisasi yaitu mengenai IMB bersubsidi dan rekomendasi tanah suci serta mengenai sepadan jalan IMB.

IMB Rumah bersubsidi harus ada izinnya dan ditanggung deplover rumah itu sendiri karena dipakai untuk persyaratan mencari kredit. Untuk surat keterangan penyanding harus ada penandatanganan, seandainya penyanding tidak ada /sulit dihubungi cukup surat keterangan kawasan penyanding tidak ada di tempat. Sedangkan untuk sepadan jalan IMB diatur sesuai dengan Keputusan Bupati Kepala daerah tingkat II Buleleng No. 94 Tahun 1995: jalan singaraja-Cekik sepanjang, seririt-pupuan, jalan Singaraja-Tembok sepanjang 18 meter dari as jalan, jalan Kubutambahan-Tajun, jalan Singaraja-Pancasari, jalan pertigaan Mayong-Wanagiri adalah 15 meter as jalan. Jalan local disesuaikan dengan lebar jalan, sepadan pagar 1,2 meter dari pinggir.

Acara selesai pukul 11.30 wita dan ditutup oleh Kaur Umum Kecamatan Buleleng.