Sosialisasi Perizinan di Kecamatan Seririt dilaksanakan pada hari Senin, 29 Mei 2017 dibuka oleh Kasi Pelayanan Umum Kecamatan pukul 09.30 wita yang dihadiri oleh Desa Dinas, Desa Pakraman, perbekel. Sebagai narasumber dalam sosialisasi ini yaitu Kabid Pengaduan, Kebijakan, dan Pelaporan Layanan, Dinas Penanaman Modal dan PPTSP Kab. Buleleng, Bapak dewa nyoman Marga Wirana SE.
Berbagai pertanyaan yang muncul dalam sosialisasi yaitu mengenai IM, SIUP, dan masalah tower.
Arahan dari Tim sosialisasi yaitu setiap bangunan harus memiliki izin terkait deng tata ruang mengenai kawasan lindung sepanjang jalur hijau diatur dalam Peraturan Daerah No. 9 Tahun 2013. Dalam mencari SIUP TDP harus tetap melampirkan NPWP sebagai kelengkapan pajak penghasilan
Pada akhir acara tim soaialisasi menghimbau Desa Adat, Desa Dinas, dan Perbekel agar berhati-hati dalam memberikan rekomendasi untuk pengurusan izin usaha mengingat atas rekomendasi tersebut akan berdampak terhadap izin yang yang dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan PPTSP Kab. Buleleng
Acara selesai pukul 11.30 wita dan ditutup oleh Kasi Pelayanan Umum Kecamatan Seririt.