Sosialisasi Pengamanan Informasi dan Demo Penyadapan Informasi di Lingkup Pemerintah Kabupaten Buleleng yang diadakan oleh Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Buleleng dalam rangka pengimplementasian Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara No 7 tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Persandian untuk Pengamanan Informasi pada Hari Selasa, 26 September 2017 di Hotel Banyualit, Desa Kalibukbuk.
Kegiatan Sosialisasi Pengamanan Informasi dan Demo Penyadapan Informasi di Lingkup Pemerintah Kabupaten Buleleng di buka oleh Bapak Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Buleleng yaitu Bapak Dr.Drs I Ketut Suweca, M.Si di dampingi Kabid Persandian Putu Gopi Suparnaca,S.Sos selaku perwakilan Ketua Panitia Pelaksana. Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Dinas atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Lingkup Pemerintah Kabupaten Buleleng dengan tujuan untuk mengetahui tata cara pengamanan informasi dan persandian sebagai urusan pemerintahan di Bidang Keamanan Informasi dan Implementasi Sertifikat Digital dalam e-Government.
Materi pertama terkait dengan persandian untuk pengamanan informasi disampaikan oleh Narasumber Bapak Alfred Saut, S.ST.,M.T sebagai Analisis Sumber Daya Persandian pada Subdit Binmatsan JKS, Deputi 1, Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg). Materi yang disampaikan terkait dengan tugas dan fungsi urusan persandian di daerah, tentang Jaring Komunikasi Sandi (JKS), implementasi sertifikat digital dalam penyelenggaraan e-government, dan kegunaan sertifikat digital untuk layanan e-government. Materi kedua disampaikan oleh Bapak Fitrianta Eka Prasaja, ST terkait dengan demo penyadapan informasi, hal ini disampaikan dengan tujuan agar Pimpinan OPD lebih bijak dalam mengelola informasi dan sadar akan keamanan informasi agar tidak dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab mengingat semakin meningkatnya kemajuan perkembangan teknologi dan informasi