Berdasarkan UU No 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan PERKA-BKN No 19 tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Secara Elektronik Tahun 2015. Untuk mendukung penyelenggaraan manajemen, penyimpanan, pengelolaan dan pengembangan Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara berbasis kompetensi maka diperlukan database Aparatur Sipil Negara yang akurat, terpercaya dan terintegrasi. Perlu dilakukan pendataan ulang Pegawai Negeri Sipil secara online dan terintegrasi antar Instansi Pemerintah baik Pusat dan atau Daerah.
Berkenaan dengan hal tersebut Jumat tanggal 28 Agustus 2015 dilaksanakan sosialisasi dan penjelasan tentang penerapan dan implementasi e-PUPNS di Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Buleleng. Pelaksanaan sosialisasi e-PUPNS dimaksud diikuti oleh seluruh pegawai/PNS pada BPPT Kabupaten Buleleng. Materi e-PUPNS disampaikan oleh Kasubag Umum BPPT, Bapak Gede Ngurah Dharma Seputra, ST.MAP. Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil secara elektronik yang selanjutnya disingkat e-PUPNS adalah proses pendataan ulang PNS melalui sistem teknologi informasi yang meliputi tahap pemutakhiran data oleh setiap PNS, serta validasi dan verifikasi data secara menyeluruh oleh instansi pusat/instansi daerah sesuai dengan kewenangan yang dimiliki, oleh sebab itu mewajibkan kepada seluruh PNS untuk memiliki email untuk bisa mengakses e-PUPNS.
Pendataan ulang PNS ini akan mulai dilaksanakan tanggal 3 September 2015. Tujuan e-PUPNS ini adalah untuk memperoleh data yang akurat, terpercaya dan terintegrasi, sebagai dasar kebutuhan dalam mengembangkan sistem informasi kepegawaian ASN yang mendukung pengelolaan manajemen ASN yang rasional sebagai sumber daya aparatur negara. Adapun sanksi bagi PNS apabila PNS tidak melaksanakan pemutakhiran data melalui e-PUPNS pada periode yang telah ditentukan, data PNS tersebut akan dikeluarkan dari database kepegawaian nasional. Akibat dari data PNS yang dikeluarkan sebagaimana dimaksud maka pelayanan mutasi kepegawaian yang bersangkutan tidak akan diproses, serta tidak akan mendapatkan pelayanan administrasi kepegawaian. Dengan kata lain, terkait dengan Hak dan Kewajiban mereka sebagai PNS akan dihapus dari database yang ada.
Download:
UU No 5 tahun 2014
PERKA-BKN No 19 tahun 2015