(0362) 22063
dpmptsp@bulelengkab.go.id
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Studi Banding Ranperda tentang Pengendalian Retribusi Menara Telekomunikasi Seluler (Tower)

Admin dpmptsp | 29 Mei 2017 | 924 kali

Dalam rangka pembuatan Ranperda tentang Pengendalian Retribusi Menara Telekomunikasi Seluler (Tower) dan juga beberapa regulasi yang nantinya bisa diterapkan dalam memberikan suatu kebijakan, pada hari senin sampai dengan rabu, 22 s.d 24 Mei 2017 Kepala Bidang Pengendalian Pelaksanaan dan Informasi Penanaman Modal Kabupaten Buleleng beserta Kepala Seksi Sistem Informasi dan Pembinaan Penanaman dan Staf Bidang Pengendalian Pelaksanaan dan Informasi Penanaman Modal Kabupaten Buleleng.mengadakann Study banding ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Sleman.

Studi banding dilaksanakan untuk mendapatkan informasi baik regulasi ataupun data-data yang kita perlukan sebagaimana telah berjalan di Kabupaten Sleman, seperti informasi melalui Website dpmppt@slemankab.go.id. Instansi tersebut sudah menerapkan Perda No. 5 Tahun 2006 tentang  Retribusi Izin Pembangunan Menara Telekomunikasi Seluler dan Perda No. 4 tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, atas payung hukum tersebut telah memberikan kontribusi terhadap PAD yang cukup signifikan selama kurun waktu tahun 2007-2011, sehingga kami ingin melihat langsung pelayanan yang dilakukan  di Dinas tersebut, untuk dasar kami juga meningkatkan pelayanan ke pada masyarakat yang mengurus izin-izin, sehingga tingakat kepuasaan masyarakat terpenuhi. Disamping hal tersebut Dinas Penanaman Modal dan PPTSP Kab. Sleman juga telah menerapkan system perizinan secara online terhadap pelayanan investasi/penanaman modal. Layanan tersebut sangat membantu dalam segi efisien waktu maupun pelayanan lainnya.